Pemerintah Yakin DPR Segera "Fit and Proper Test" Calon Anggota KPU-Bawaslu

By Admin

nusakini.com--Masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu periode sekarang akan habis pada 12 April 2017 mendatang. Nama-nama calon pengurus baru kedua lembaga itu memang sudah berada di tangan DPR, namun sampai sekarang belum ada tindaklanjutnya. 

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Soedarmo mengatakan, proses berikut yang akan dilakukan DPR adalah ‘fit and proper test’. Pemerintah telah menyerahkan 14 nama untuk KPU dan 10 nama untuk Bawaslu, hanya tinggal proses penyaringan anggota dewan. 

“Itu tidak lama, paling 3 hari selesai. Dari 14 KPU menjadi 7 dan dari 10 Bawaslu menjadi 5 orang. Kami yakin segera selesai,” kata dia di Jakarta, Rabu (22/3). 

Selama ini, DPR memang belum melakukan penyeleksian lanjutan atas nama-nama calon anggota KPU dan Bawaslu yang telah ditentukan pemerintah lewat tim seleksi (timsel). Alasannya karena menunggu proses penggodokan RUU Pemilu selesai terlebih dahulu. 

Sebelumnya, Peneliti Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati meminta DPR untuk segera melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota KPU dan Bawaslu. Sebab, tenggat waktunya sudah cukup mepet lantaran masa jabatan periode 2012-2017 segera berakhir. 

Dia khawatir akan terjadi keterlambatan pemilihan anggota KPU dan Bawaslu. Sementara itu, tahapan pilkada 2018 dan pemilu serentak 2019 akan segera berlangsung. Makanya, tak ada alasan bagi DPR bila menolak calon-calon hasil seleksi timsel. 

“Kalau mau tolak setelah adanya fit and proper, jadi ada dasarnya. Kalau menunggu UU Pemilu yang baru, belum selesai. Sementara dibentuknya timsel dan seleksi pakai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001,” ujar Khoirunissa. 

Senada dikatakan, Ketua Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Veri Junaidi belum lama ini. Dia menambahkan, tidak ada alasan bagi DPR untuk menunda-nunda uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU-Bawaslu. Sebab, banyak hal yang perlu diagendakan kedua lembaga ini. 

Kebutuhan KPU dan Bawaslu bukan hanya mempersiapkan pemilu legislatif dan pemilu presiden 2019. Misalnya, proses Pilkada Serentak 2017 di beberapa daerah yang belum rampung, termasuk putaran kedua Pilgub DKI Jakarta. Kemudian tahapan Pilkada Serentak 2018. 

“Tentu perlu komisioner definitif sehingga dia bisa melakukan supervisi, pengawasan, terkait kinerja penyelenggaraan di tingkat bawah sehingga proses pemilihan bisa lebih terjamin,” tuturnya. 

Wakil Ketua Komisi II DPR, Lukman Edy mengatakan, seharusnya pemerintah menyerahkan nama-nama calon komisioner KPU-Bawaslu setelah Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) selesai. Alasannya, banyak norma pada RUU Pemilu yang berbeda dengan norma lama. 

“Kami masih melihat ada prosedur yang memungkinkan untuk meminta ditunda,” kata Lukman di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta belum lama ini.(p/ab)